“Kami menghormati mekanisme pilkada serentak yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, termasuk proses khusus seperti tes baca Al-Qur’an. Namun, pelantikan harus tetap mengikuti aturan dalam UUPA,” kata awak media.
Terkait jadwal pelantikan, Muharuddin menyebutkan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025.