Komisi I DPRA Umumkan 7 Anggota KIP Aceh, 3 Incumbent Lulus Cadangan
BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan tujuh Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih periode 2023-2028.
Kelulusan tersebut berdasarkan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KIP Aceh Nomor: 068/KOM-1/DPRA/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky.
Dalam pengumuman tersebut terdapat tujuh nama yang lulus dan tujuh nama lagi sebagai cadangan.
Pengumuman itu berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan serta pleno yang digelae Komisi I DPRA, pada Rabu, 5 Juli 2023
Dalam pengumuman itu juga menyebutkan bahwa keputusan itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Adapun 7 nama anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dinyatakan lulus adalah:
1. H. Iskandar Agani SE
2. Syaiful SE
3. Agusni SE
4. Muhammad Sayuni SH MKes MH
5. Hendra Darmawan
6. Ahmad Mirza Safwady SH MH
6. Khairunnisak SE
Sementara 7 nama lagi yang lulus sebagai cadangan yakni:
1. Mhd Safri Desky MH
2. Munawarsyah SHI
3. Ridwan Hadi SH MH
4. Prof M Siddiq Armia MH PhD
5. Ir Tharmizi MH
6. Usman Arifin SH MH
7. Ranisah SE
Dari nama-nama yang yang diumumkan tersebut, hanya satu nama incumbent yang lulus yakni Agusni (Anggota KIP Aceh periode 2018-2023).
Sedangkan tiga incumbent lagi hanya lulus cadangan yakni Munawarsyah, Tharmizi dan Ranisah.
“Nama–nama tersebut dari rangking 1 sampai dengan 7 dinyatakan LULUS dan ditetapkan sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode2023-2028, rangking 8 sampai dengan 14 sebagai calon Anggota KIP Aceh CADANGAN. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi poin terakhir kelulusan Anggota KIP Aceh yang ditetapkan dii Banda Aceh tanggal 5 Juli 2023. (IA)