Komisioner KPU Diduga Terlibat dalam Kekacauan Seleksi Sekretaris KIP Aceh Tenggara
BANDA ACEH — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga terlibat dalam kacaunya proses seleksi pejabat Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara.
Keberpihakan Panitia Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/ Kota Tahun 2021 terhadap inisial SH yang saat ini menjadi pejabat eselon IV di KIP Kabupaten Aceh Tenggara (status PNS Daerah) terlihat sangat jelas, meski tidak melampirkan LHKPN/LHKASN Tahun 2020 seperti yang dipersyaratkan namun tetap dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Administrasi.
Sementara, peserta lain inisial AY dinyatakan tidak lulus pada tahap deleksi administrasi hanya karena tidak membubuhkan materai pada surat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, dalam pernyataannya, di Banda Aceh, Rabu (13/10).
Menurutnya, selain tidak melengkapi LHKPN/LHKASN Tahun 2020, SH juga tidak memberikan rekam jejak peserta seleksi yang telah lulus tahap wawancara yang harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah/Bupati Aceh Tenggara.
Yang bersangkutan malah memberikan rekam jejak yang ditandatangani oleh Sekretaris KIP Provinsi Aceh meskipun SH masih sebagai pegawai daerah belum berpindah status menjadi pegawai KPU Pusat.
“Berdasarkan keterangan pengaduan yang disampaikan oleh peserta seleksi, sejak awal sudah ada indikasi permainan di tim KPU Pusat dan ini kita duga berat campur tangan Komisioner yang berasal dari Aceh telah terlibat dan menjadi aktor dalam carut marutnya seleksi Sekretaris KIP Aceh Tenggara tersebut,” ujar Nasrul Zaman
Hal itu diindikasikan dari jawaban WhatsApp Sekretaris KIP Aceh yang hanya menjalankan perintah KPU Pusat, sedangkan Sekretariat KPU Pusat tidak memiliki informasi yang baik tentang Aceh Tenggara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Nasrul sudah mendorong pada para peserta yang dicurangi untuk melaporkan hal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pengusutan keterlibatan Komisioner KPU.
Dan kepada KASN dan MenPAN & RB untuk membatalkan keputusan penetapan SH menjadi Sekretaris KIP Aceh Tenggara dan aturan serta perundangan memungkinkan hal tersebut.
Aturan yang dilanggar yakni: UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE/03/M.PAN/2005 perihal Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (IA)