Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam Dilaporkan ke DKPP

Komisioner Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jum'at (4/10).

INFOACEH.NET, JAKARTA — Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri Munthe- Karlinus melaporkan lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.

Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin selaku kuasa hukum pasangan calon Fajri Munthe- Karlinus.

“Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Safaruddin di DKPP kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (4/10/2024).

Menurut Safaruddin, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Subulussalam

Salah satunya, tambah Safar, diduga telah melanggar kode etik terkait dengan laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024 yang meloloskan paslon Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.

Disebutkan Safaruddin, laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada 26 September 2024, namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada 27 September 2024.

Sementara, surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada 1 Oktober 2024 atau 5 hari setelah rapat pleno. Padahal, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan paling lambat 1 hari disampaikan kepada pemohon.

Selain itu, lanjut Safar, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih, tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Kemudian, di peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 disebutkan bahwa Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.

Lainnya

Masjid Jogokariyan, ikon dakwah dan pelayanan sosial di Yogyakarta
CSR
75 Pria Gelar Pesta S*ks LGBT di Puncak Bogor, Polisi Temukan Sejumlah Alat Bantu
Komisi III DPRK Banda Aceh meninjau kondisi terminal Keudah yang berada di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)
Gencatan Senjata Israel-Iran Berlaku, Warga Dunia Bisa Tarik Napas Lega
Ganjar, Djarot, hingga Krisdayanti Hadir di Sidang Pemeriksaan Hasto sebagai Terdakwa
Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 4.497,05 kilogram atau setara dengan 4,49 ton. (Foto: Ist)
KPK Telisik Aliran Dana Yayasan Penerima CSR BI
Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa
Netanyahu Terpukul, 7 Tentara Israel Dibunuh oleh Seorang Pejuang Hamas, Ini Kronologinya
Efisiensi Bikin Hotel Banyak PHK
Waswas Diserang Rusia, Inggris Akan Beli 12 Jet Tempur Siluman F-35 yang Mampu Bawa Bom Nuklir
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, dalam rapat Komite I DPD RI pada Rabu, 25 Juni 2025. (Foto: Ist)
Tidak Ada Nama Jokowi, Ini Daftar Tiga Calon Ketua Umum PSI
Majukan Pendidikan Islam Menteri Agama Naikkan Anggaran Pesantren 240 Persen
Roy Suryo Minta Polisi Periksa Widodo Dkk terkait Ijazah Pasar Pramuka
DPR Anggap Surat Pemakzulan Gibran Tidak Penting
Dokter di Luwu Diduga Lecehkan Pasien, Polisi Selidiki
Chief Executive Officer JP Morgan Chase, Jamie Dimon
Enable Notifications OK No thanks