Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA Minta Pemerintah Jangan Rusak Damai Aceh dengan Cabut Qanun KKR
Infoaceh.net, Aceh Utara — Korban pelanggaran HAM tragedi Simpang KKA, Aceh Utara memandang surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR) Aceh adalah upaya menghalangi akses keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh.
Karena Qanun KKR Aceh, yang disahkan tahun 2013, dirancang untuk mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik berkepanjangan di Aceh dan sejarah terbentuknya Qanun KKR Aceh berkat perjuangan panjang korban dan elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap penegakan Hak Asasi Manusia.
“Bila Qanun KKR Aceh dicabut, ini berpotensi menghalangi akses keadilan bagi korban dan keluarga korban, menimbulkan ketidakpuasan dan berdapak cukup luas karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, serta berdapak terhadap proses perdamaian yang telah dibangun,” ujarvKoordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP. KKA) Murtala, Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut Koordinator FK3T-SP. KKA Murtala menyampaikan, tanpa adanya mekanisme formal yang disediakan oleh Qanun KKR tersebut, banyak korban pelanggaran HAM akan kehilangan harapan untuk mendapatkan pengakuan dan reparasi yang seharusnya menjadi hak korban, dan tentunya akan menambah beban psikologi bagi korban dan keluarga yang merasa dikhianati oleh Pemerintah.
Rekomendasi Kemendagri untuk mencabut Qanun KKR Aceh, menunjukkan sikap Pemerintah yang tidak mendukung upaya rekonsiliasi dan pemulihan masyarakat korban pelanggaran HAM di Aceh.
Seharusnya Pemerintahan melihat proses rekonsiliasi tidak hanya bergantung pada penguatan hukum, akan tetapi juga pada kesepakatan sosial dan politis yang perlu dijaga.
Pemerintah juga harus memahami bahwa keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Aceh merupakan simbol sekaligus roh perdamaian Aceh.
Koordinator FK3T-SP. KKA khawatir Pemerintah tidak berusaha memahami dan menyelesaikan dampak pelanggaran HAM dari konflik Aceh.