Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA Minta Pemerintah Jangan Rusak Damai Aceh dengan Cabut Qanun KKR
“Karena itu, sekali lagi kami katakan rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan, dimana kami telah berjuang untuk pengakuan untuk hak-hak kami para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh,” terangnya.
Di sisi lain, lanjut Murtala, korban pelanggaran HAM menaruh harapan besar kepada Pj Gubenur Aceh agar dalam merespon surat Mendagri untuk lebih berhati-hati terutama menjaga perasaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh yang menantikan pemulihan secara berkadilan dan bermartabat.
“Kami juga berharap rekomendasi Mendagri tersebut ditolak dan melanjutkan pembahasan revisi Qanun KKR Aceh secara baik dan sempurna,” harapnya.
Kalaupun dipaksakan apakah ada pendekatan baru dalam penyelesaian konflik dan penegakan hukum, harus ada kerangka kerja yang jelas dan berkomitmen untuk menggantikan mekanisme KKR sebelumnya.
Tanpa adanya jaminan ini, Qanun KKR Aceh akan kehilangan landasan hukum yang terpenting dalam proses mencari kebenaran dan keadilan.
Murtala menambahkan, terkait keberadaan Badan Reintergrasi Aceh (BRA) itu hal berbeda, karena BRA Aceh fokus pada reintegrasi masyarakat paska konflik, sedang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Aceh bertanggung jawab dalam aspek rekonsiliasi dan pemulihan.
Karena itu jika qanun ini dicabut, Aceh akan kehilangan lembaga khusus untuk menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu, dan ini adalah pengkhianatan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban sekaligus upaya pengkhianatan terhadap perjanjian damai MoU Helsinki dan kekhususan Aceh.
“Rekomendasi Kemendagri tersebut telah menimbulkan dampak kompleks bagi korban pelanggaran HAM dan proses perdamaian di Aceh yang berkelanjutan, sebagai wilayah yang telah mengalami trauma mendalam akibat konflik, pemulihan dan keadilan seharusnya ditempatkan sebagai prioritas utama,” cetus Sekretaris FK3T-SP. KKA, Yusrizal.
Mengabaikan komitmen ini sama dengan memperparah luka lama yang belum sepenuhnya sembuh, konon lagi Penyelesaian Non-Yudisial yang digagas masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, juga masih banyak yang belum selesai karena kerja setengah hati dan menjadi PR yang harus ditindaklanjuti dalam rangka Pemulihan terhadap 12 kasus Pelanggaran HAM di seluruh Indonesia yang telah diakui oleh Presiden Jokowi masa itu.