Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA Minta Pemerintah Jangan Rusak Damai Aceh dengan Cabut Qanun KKR

Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA, Murtala

“Karena itu, sekali lagi kami katakan rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan, dimana kami telah berjuang untuk pengakuan untuk hak-hak kami para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh,” terangnya.

Di sisi lain, lanjut Murtala, korban pelanggaran HAM menaruh harapan besar kepada Pj Gubenur Aceh agar dalam merespon surat Mendagri untuk lebih berhati-hati terutama menjaga perasaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh yang menantikan pemulihan secara berkadilan dan bermartabat.

“Kami juga berharap rekomendasi Mendagri tersebut ditolak dan melanjutkan pembahasan revisi Qanun KKR Aceh secara baik dan sempurna,” harapnya.

Kalaupun dipaksakan apakah ada pendekatan baru dalam penyelesaian konflik dan penegakan hukum, harus ada kerangka kerja yang jelas dan berkomitmen untuk menggantikan mekanisme KKR sebelumnya.

Tanpa adanya jaminan ini, Qanun KKR Aceh akan kehilangan landasan hukum yang terpenting dalam proses mencari kebenaran dan keadilan.

Murtala menambahkan, terkait keberadaan Badan Reintergrasi Aceh (BRA) itu hal berbeda, karena BRA Aceh fokus pada reintegrasi masyarakat paska konflik, sedang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Aceh bertanggung jawab dalam aspek rekonsiliasi dan pemulihan.

Karena itu jika qanun ini dicabut, Aceh akan kehilangan lembaga khusus untuk menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu, dan ini adalah pengkhianatan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban sekaligus upaya pengkhianatan terhadap perjanjian damai MoU Helsinki dan kekhususan Aceh.

“Rekomendasi Kemendagri tersebut telah menimbulkan dampak kompleks bagi korban pelanggaran HAM dan proses perdamaian di Aceh yang berkelanjutan, sebagai wilayah yang telah mengalami trauma mendalam akibat konflik, pemulihan dan keadilan seharusnya ditempatkan sebagai prioritas utama,” cetus Sekretaris FK3T-SP. KKA, Yusrizal.

Mengabaikan komitmen ini sama dengan memperparah luka lama yang belum sepenuhnya sembuh, konon lagi Penyelesaian Non-Yudisial yang digagas masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, juga masih banyak yang belum selesai karena kerja setengah hati dan menjadi PR yang harus ditindaklanjuti dalam rangka Pemulihan terhadap 12 kasus Pelanggaran HAM di seluruh Indonesia yang telah diakui oleh Presiden Jokowi masa itu.

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan