BANDA ACEH — Setelah mengalami kekosongan selama berbulan-bulan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar dan KIP Aceh Tamiang periode 2023- 2028.
Lima anggota KIP Aceh Besar yang ditetapkan yakni A Rahmad Adi, Miswar, T Khairun Salim, Agus Samsidi dan Mahyar Tasnim.
Sedangkan lima Anggota KIP Aceh Tamiang yang ditetapkan adalah Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli.
“Kami telah menerima SK penetapan 5 komisioner KIP Kabupaten Tamiang dan SK penetapan 5 Komisioner KIP Aceh Besar dari KPU RI,” ujar Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Keputusan pengangkatan KIP Aceh Tamiang, tertuang dalam surat KPU Nomor 60 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.
Sedangkan keputusan pengangkatan anggota KIP Aceh Besar tertuang dalam surat KPU Nomor 61 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2028, ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 10 Januari 2024.
Usai menerima SK penetapan tersebut, KIP Aceh akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Aceh Tamiang dan Pemkab Aceh Besar untuk proses pelantikan anggota KIP.
Sebelumnya, KIP Aceh mengambil alih tugas-tugas KIP Aceh Tamiang dan Aceh Besar karena karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota periode sebelumnya. (IA)