Mahasiswa Ajak Masyarakat Aceh Tak Pilih Caleg Mantan Napi Koruptor
BANDA ACEH — Memilih perwakilan rakyat mulai dari tingkat DPRK, DPRA, DPD bahkan DPR RI pada Pemilu 14 Februari 2024 akan menjadi penentu nasib rakyat selama lima tahun berikutnya.
Jika rakyat memilih yang punya track record kepedulian, komitmen terhadap persoalan kerakyatan dan dapat dipercaya tentunya akan menghadirkan kebaikan kepada rakyat.
Namun, jika rakyat malah tertipu oleh bahasa manis caleg apalagi memilih caleg dengan track record mantan narapidana korupsi maka tentu dampaknya juga akan dirasakan kembali oleh rakyat sebagai pemilik suara.
“Kita mengajak semua rakyat Aceh untuk tidak memilih caleg dengan track record mantan narapidana korupsi baik itu ditingkatan DPRK, DPRA maupun DPR RI. Namanya saja wakil rakyat yang terhormat. Jadi yang duduk itu harus orang yang terhormat dan punya integritas dan kapabilitas. Jadi para mantan koruptor ini tidak layak untuk di pilih,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Jum’at 1 Desember 2024.
Meskipun ada aturan perundang-undangan yang memberi ruang atau karpet merah bagi mantan koruptor untuk nyaleg, namun apapun alasannya mereka tidak layak untuk di pilih.
“Bukan persoalan caleg itu bertobat atau katakanlah kalimat tidak layak ini ditafsirkan sebagai sesuatu yang menghalang-halangi hasrat politik seseorang. Bukan juga soal diberi karpet merah atau tidak. Ini masalah moral, adab, dan integritas. Masalah sudah bertobat atau tidak itu masalah dia dengan Tuhan, namun catatan hitam pernah merampas uang rakyat berkemungkinan akan terus dilakukan ketika diberikan amanah dan kesempatan,” ujarnya.
Di satu sisi, kata Mahmud, kita mengedepankan etika politik. Dalam berpolitik itu kan ada yang namanya elektabilitas, integritas, kapabilitas seseorang.
Bagaimana logikanya kalau mantan maling ini menjadi wakil rakyat.
“Sekali lagi ini menyangkut etika atau adab. Kesimpulannya mereka ini tidak layak dipilih dan duduk sebagai wakil rakyat,” tambahnya.
Memang, para narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg sebab pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.