Mahasiswa Ajak Masyarakat Aceh Tak Pilih Caleg Mantan Napi Koruptor
“Pada poin ini dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana,” paparnya.
Namun, apapun itu kita berharap rakyat Aceh tak memilih mantan maling uang negara untuk menjadi wakilnya.
“Rakyat harus cerdas. Jangan memilih hanya karena fanatik terhadap partai. Lihatlah rekam jejak dari calon pemimpin yang ingin dipilih. Karena kedaulatan tertinggi ada d itangan rakyat, maka rakyat harusnya bisa memilih pemimpin yang baik dan berintegritas. Jika rakyat cerdas, maka para mantan narapidana korupsi ini tidak akan terpilih,” tegasnya.
Tak sebatas itu, mahasiswa juga mengajak masyarakat tidak memilih partai yang mengusung dan memberi karpet merah kepada mantan koruptor sebagai caleg.
Dia menilai komitmen antikorupsi parpol yang masih mengusung eks koruptor sebagai caleg hanyalah “manis di lidah.
“Parpol yang masih ngotot mengusung caleg mantan napi korupsi, berarti partai tersebut tidak punya komitmen bersih-bersih. Mereka hanya menjadikan antikorupsi sebagai tagline politik saja dan tanpa implementasi,” lanjutnya.
Menurutnya, Pemilu kali ini adalah kesempatan rakyat Aceh khususnya menghukum para mantan koruptor dengan tidak memilihnya.
“Ayo kita tunjukkan kita adalah masyarakat Aceh yang memiliki marwah, cerdas dan tidak membiarkan mantan maling mewakili kita sebagai rakyat. Tentunya dengan cara tidak memilih mantan narapidana pidana korupsi sebagai anggota DPR di berbagai tingkatan,” imbaunya. (IA)