Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahkamah Syar’iyah Jantho Tandatangani MoU Posbakum dengan PP3M

Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho, terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah sejak pekan kedua Februari 2021 telah menyediakan layanan pos bantuan hukum (Posbakum) bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Untuk pelaksanaan program Posbakum tersebut, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Pendidikan, Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M) yang berkedudukan di Aceh Besar dengan melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman kerja sama antara Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan PP3M.

Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Senin, 8 Februari 2021 yang berlangsung di lobby utama gedung Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Siti Salwa SH.I MH (Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho) dan T. Cut Donny Van MM CPCE (Ketua PP3M) disaksikan para hakim dan pegawai Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta pengurus PP3M.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa S.HI MH dalam sambutannya menyampaikan, layanan Posbakum ini merupakan untuk pertama sekali disediakan di Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak Mahkamah Syar’iyah Jantho berdiri.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena mulai tahun 2021 layanan Posbakum dapat disediakan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, hal ini tentunya karena tersedianya anggaran dalam DIPA 04 Mahkamah Syar’iyah Jantho tahun 2021 dengan jumlah anggaran yang tersedia sebesar Rp 25 juta. Kita targetkan dengan anggaran ini dapat terlaksana layanan posbakum untuk 250 pencari keadilan dari masyarakat yang tidak mampu selama 2021,” tutur Siti Salwa.

Kepada pengelola Posbakum yang terpilih dan telah ditunjuk sebagai penyedia jasa, Siti Salwa berpesan supaya pelayanan Posbakum di Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tepat sasaran dan penuh tanggungjawab sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan penjabarannya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014.

Selain itu Siti Salwa juga berharap selama pelaksanaan pelayanan Posbakum agar mengutamakan kualitas pelayanan, terutama dalam hal menjaga kode etik, sebagaimana telah diuraikan dalam dokumen MoU yang disepakati bersama.

Pada kesempatan yang sama Ketua PP3M T Cut Donny Van MM CPCE menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Mahkamah Syar’iyah Jantho kepada lembaganya untuk melaksanakan kegiatan Posbakum di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ia juga mengharapkan nantinya dalam pelaksanaan Posbakum di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dapat terlaksana sesuai amanat negara dan dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebelum penunjukan PP3M untuk mengelola Posbakum, pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho telah membentuk Tim Panitia Seleksi (pansel) pelaksana Posbakum yang terdiri atas Wakil Mahkamah Syar’iyah Jantho, para hakim dan sekretaris. Pansel berfungsi melakukan verifikasi pemilihan serta evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan ini. (IA)

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala