Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Maju Pilkada, 5 Anggota DPRA Terpilih Tidak Dilantik

5 Anggota DPRA Terpilih tidak dilantik dan mundur, karena maju sebagai calon bupati yakni Iskandar Usman Al-Farlaky, Tarmizi SP, Ismail A Jalil (Ayah Wa), Safaruddin dan Teuku Raja Keumangan. (Foto: Dok. Info Aceh)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Sebanyak lima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) incumbent yang terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, tidak dilantik sebagai anggota dewan periode 2024-2029, Senin (30/9/2024).

Kelimanya tidak dilantik disebabkan telah mundur sebagai anggota dewan terpilih, karena sudah resmi maju sebagai calon bupati di Pilkada Aceh 2024.

Mereka adalah Iskandar Usman Al-Farlaky, Tarmizi SP dan Ismail A Jalil (Ayah Wa) dari Partai Aceh. Ketiganya Anggota DPRA periode 2019-2024 dan terpilih kembali di periode 2024-2029.

Kemudian Safaruddin dari Partai Gerindra dan Teuku Raja Keumangan (TRK) dari Partai Golkar. Safaruddin dan TRK adalah Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, yang terpilih kembali di periode 2024-2029.

Iskandar Usman Al-Farlaky merupakan Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh di Dapil 6 (Aceh Timur). Iskandar saat ini sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Aceh Timur

Tarmizi SP adalah Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh di Dapil 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue). Tarmizi saat ini sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Aceh Barat.

Ismail A Jalil alias Ayah Wa, sebagai Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh di Dapil 5 (Aceh Utara-Kota Lhokseumawe). Ayah Wa saat ini sudah ditetapkan sebagai calon bupati Aceh Utara.

Safaruddin, sebagai Anggota DPRA Terpilih dari Partai Gerindra di Dapil 9 (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, dan Subulussalam). Safaruddin saat ini sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).

Teuku Raja Keumangan, sebagai Anggota DPRA Terpilih dari Partai Golkar di Dapil 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue). TRK saat ini sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Nagan Raya.

Karena tidak dilantik dan mundur dari Anggota DPRA terpilih, kelimanya akan segera diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya masing-masing.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, setiap calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024.

“Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur,” kata Ahmad Mirza Safwandy.

Menurut Mirza, persyaratan pendaftaran Pilkada bagi Caleg terpilih Pemilu 2024 tetapi belum dilantik ada dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” terang Mirza.

Lainnya

Raksasa teknologi Microsoft kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 9.000 karyawan
Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online
Kapolres Sabang AKBP Sukoco saat menghadiri panen jagung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Rabu (14/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rina Saadah
Camat Lueng Bata, Sukmawati melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar di tanggul krueng Aceh di kawasan Gampong Lamseupeung, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama Raden Terry Tantri Wulansari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawat
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK Diadang OTK saat Hadir di Pengadilan
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat kehormatan langka saat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen menyampaikan sambutan di atas kapal pesiar Cordelia Cruises di Pelabuhan Chennai, India. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN RI, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bebaskan WNI Ditahan Junta Myanmar, Dasco Usul Siapkan Operasi Militer di Luar Perang
BKPM Temukan Potensi Investasi Rp2.000 T Menguap di Era Jokowi
Pria di Lombok Perkosa Adik Ipar di Dekat Istri yang Sedang Tidur
Sembunyikan Harun Masiku, Hasto PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Jamaah haji asal Aceh yang tergabung dalam Kloter 06 kembali mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis pagi, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan berbicara di Marine Symposium and Exhibition yang digelar di Shanghai, Tiongkok, pada 1-3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rani Salsabila Efendi siap mengharumkan nama Aceh di kancah nasional sebagai finalis Miss Indonesia 2025. (Foto: Ist)
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari
Enable Notifications OK No thanks