INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Sebanyak lima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) incumbent yang terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, tidak dilantik sebagai anggota dewan periode 2024-2029, Senin (30/9/2024).
Kelimanya tidak dilantik disebabkan telah mundur sebagai anggota dewan terpilih, karena sudah resmi maju sebagai calon bupati di Pilkada Aceh 2024.
Mereka adalah Iskandar Usman Al-Farlaky, Tarmizi SP dan Ismail A Jalil (Ayah Wa) dari Partai Aceh. Ketiganya Anggota DPRA periode 2019-2024 dan terpilih kembali di periode 2024-2029.
Kemudian Safaruddin dari Partai Gerindra dan Teuku Raja Keumangan (TRK) dari Partai Golkar. Safaruddin dan TRK adalah Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, yang terpilih kembali di periode 2024-2029.
Iskandar Usman Al-Farlaky merupakan Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh di Dapil 6 (Aceh Timur). Iskandar saat ini sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Aceh Timur
Tarmizi SP adalah Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh di Dapil 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue). Tarmizi saat ini sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Aceh Barat.
Ismail A Jalil alias Ayah Wa, sebagai Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh di Dapil 5 (Aceh Utara-Kota Lhokseumawe). Ayah Wa saat ini sudah ditetapkan sebagai calon bupati Aceh Utara.
Safaruddin, sebagai Anggota DPRA Terpilih dari Partai Gerindra di Dapil 9 (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, dan Subulussalam). Safaruddin saat ini sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).
Teuku Raja Keumangan, sebagai Anggota DPRA Terpilih dari Partai Golkar di Dapil 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue). TRK saat ini sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Nagan Raya.
Karena tidak dilantik dan mundur dari Anggota DPRA terpilih, kelimanya akan segera diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya masing-masing.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, setiap calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024.
“Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur,” kata Ahmad Mirza Safwandy.
Menurut Mirza, persyaratan pendaftaran Pilkada bagi Caleg terpilih Pemilu 2024 tetapi belum dilantik ada dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” terang Mirza.