Infoaceh.net, BANDA ACEH — Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh Serentak tahun 2024 telah selesai digelar pada 27 November lalu untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Hasil Pilkada Aceh juga telah diketahui. Yakni untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 02 Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), setelah unggul atas paslon nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Aceh 2024 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menetapkan pasangan Mualem-DekFad meraih suara terbanyak dengan total 1.492.846 suara atau 53,27 persen.
Sementara rivalnya, Bustami-Fadhil, yang memperoleh 1.309.375 suara atau 46,73 persen.
Usai penetapan pemenang oleh KIP Aceh, sempat muncul wacana dari paslon nomor urut 01 Bustami-Fadhil untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, kemudian Bustami-Fadhil, membatalkan rencana gugatan ke MK dan memutuskan untuk menerima hasil Pilkada dan mengakui kemenangan pasangan Mualem-Dek Fad.
Dengan demikian, karena tidak adanya gugatan ke MK, tahapan penetapan calon terpilih bisa segera dilakukan setelah pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)..
Meski tidak ada gugatan, pelantikan tidak akan bergeser dan tetap mengikuti jadwal awal yaitu pada 7 Februari 2024.
Ketua KIP Aceh Agusni AH memastikan bahwa pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati/wali kota dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Agusni menyebutkan, sesuai tahapan dan jadwal, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah MK mengumumkan BRPK. Saat ini KIP Aceh sedang menunggu MK mengumumkan BRPK.
“BRPK diumumkan pada 19-20 Desember 2024. Penetapan calon bisa dilakukan tiga hari setelah BRPK diumumkan,” ujar Agusni dikutip, Jum’at (13/12/2024).
Merujuk PP Nomor 80 Tahun 2024 pada Pasal 2A disebutkan, jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada sekian hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Adapun jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk jadwal pelantikan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota hasil pelaksanaan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan yang sama disebutkan di pasal 22A, yakni untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Sementara untuk pelantikan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.