Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Minta Masa Jabatan 8 Tahun, Lima Keuchik di Aceh Gugat UUPA ke MK

Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi dari YARA sebagai kuasa hukum kelima Keuchik di Aceh yang menggugat UUPA ke MK, Selasa (18/3)

Infoaceh.net, JAKARTA — Lima Kepala Desa (Keuchik) di Aceh yakni Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin dan Kadimin mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pokok perkara Permohonan Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945.

Permohonan telah didaftarkan secara online mengikuti prosedur di MK, setelah diperiksa Rabu besok (19/3/2025) dijadwalkan verifikasi berkas aslinya.

“Hari ini sudah kami daftarkan secara online dan telah teregister dalam Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor Online: 47/PAN.ONLINE/2025, permohonan ini dipelajari oleh Kepaniteraan di MK, setelah itu besok baru menyerahkan berkas asli ke MK, pokok permohonan yang diajukan dalam permohonan ini Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) UUPA terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945,” kata Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum kelima Keuchik tersebut, Selasa (18/3).

Venny Kurnia Keuchik dari Aceh Barat Daya menganggap keberadaan pasal 115 (3) telah merugikan hak konstitusionalnya dirinya dan merasa mendapatkan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil serta ketidak samaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan ketika masa jabatan kepala desa di provinsi lain sudah 8 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024, namun di Aceh masih 6 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 115 (3) UU Nomor 11 tahun 2006.

Karena itulah kemudian bersama dengan empat rekan lainnya yang dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Besar, Kota Langsa dan Aceh Selatan memberikan kuasa ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan tim advokasinya, Safaruddin Febby Dewiyan yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan, Adelia Ananda.

“Keberadaan pasal 115 (3) telah mendegradasi hak konstitusional para Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, dalam pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan keuchik (Kepala Desa) selama 6 tahun, sementara dalam UU Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku nasional termasuk Aceh sudah mengatur jabatan Kepala Desa selama 8 tahun, oleh karena itu pasal 115 (3) terjadi dualisme dalam menetapkan masa jabatan Kepala Desa di Aceh, dan jika diperlakukan masa jabatan keuchik sesuai dengan pasal pasal 115 (3) UUPA maka pasal tersebut potensial bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945,” sebutnya.

Lainnya

Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks