Infoaceh.net, JAKARTA —Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan final terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur 2024.
Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) pukul 16.51 WIB, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sulaiman Tole – Abdul Hamid (SAH).
Dengan demikian, kemenangan pasangan Iskandar Usman Al Farlaky dan T. Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke MK.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan:
Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Termohon (Komisi Independen Pemilihan/KIP Aceh Timur) dan Pihak Terkait (Paslon 03) untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon (Paslon 01) untuk seluruhnya.
Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, serta dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sidang pleno ini diadakan secara terbuka untuk umum, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat transparan dan final, serta tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun
Keputusan ini menandakan bahwa tahapan demokrasi di Aceh Timur telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pemilihan yang diawasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah dikukuhkan keabsahannya, sehingga masyarakat kini dapat menatap ke depan dengan harapan baru terhadap pemerintahan yang akan datang.
Iskandar Alfarlaky dan T. Zainal Abidin, yang telah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Aceh Timur, kini bersiap untuk melaksanakan amanah yang diberikan oleh rakyat. Sebagai pemimpin terpilih, mereka memiliki tugas besar untuk merealisasikan program-program yang telah dijanjikan selama masa kampanye.