Infoaceh.net, BANDA ACEH – Pasangan calon (Paslon) gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhullah (Dek Fad) mengklaim telah memenangkan pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh 2024 usai digelar pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).
Klaim tersebut dinyatakan berdasarkan hasil perhitungan cepat internal tim pemenangan pasangan nomor urut 02 tersebut.
Klaim kemenangan di Pilgub Aceh itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Pemenangan Aceh (BPA) Mualem-Dek Fad, di Jalan Prof Ali Hasjimy, Pango Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu malam (27/11/2024).
Turut hadir Ketua Tim Pemenangan Mualem-Dek Fad, Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Muslim dan Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf.
Mualem – Dek Fad mengumumkan telah meraih 62 persen suara berdasarkan rekapitulasi tim internal, yang mengungguli paslon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi
Mualem yang didampingi Dek Fad menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan masyarakat Aceh yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka untuk memimpin Aceh lima tahun ke depan.
Pasangan Mualem-Dek Fad mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, alim ulama, relawan, dan masyarakat Aceh atas dukungan dan kerja keras mereka selama proses Pilkada berlangsung.
“Alhamdulillah, berkat dukungan rakyat Aceh, kami memperoleh kepercayaan untuk memimpin Aceh. Hasil sementara menunjukkan bahwa kami unggul dengan persentase 62% dari total suara sah,” kata Mualem.
Mualem menyampaikan terima kasih atas perolehan suara dan partisipasi masyarakat Aceh pada Pilkada 2024.
Sementara Dek Fad juga menyampaikan bersyukur dan berterima kasih atas perolehan suara tersebut. Menurut dia, mereka akan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik untuk Aceh kedepan.
“Kita gandeng sama-sama tidak saling mendahului, supaya kita jaga pemerintah Aceh bisa terwujud apa yang kita inginkan ke depan,” kata Dek Fad.
Ketua Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad, Abu Razak, menjelaskan bahwa data kemenangan Mualem-Dek Fad tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi dari saksi internal tim pemenangan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meski demikian, pasangan ini menegaskan akan tetap menunggu hasil resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Abu Razak juga memastikan pihaknya akan menghormati semua tahapan perhitungan suara yang sedang berlangsung.