Muhammad Saleh Sebut Syakya Berusaha Bunuh Karakter Mualem
Menanggapi hal ini, Shaleh mengaku tak mau berbalas pantun dengan sumber yang memang cuma bisa bicara, tanpa basis data dan literasi.
Menurut Shaleh, dengan keterbatasan narasi dan literasi, seperti biasa Syakya pun mengoceh dengan bahasa dan kalimat yang semakin menunjukkan siapa dia sebenarnya.
Begitupun sebut Shaleh, tanggapan ini dia sampaikan agar menjadi pelajaran bagi para pihak, khusus aktivis muda mengenai betapa pentingnya menguasai data dan literasi.
Menurut Shaleh, setiap calon yang telah ditetapkan KPU/KIP sebagai pasangan calon dalam Pilkada, tentu telah melengkapi seluruh persyaratan dan memenuhi prosedur. Baik syarat administrasi maupun moral dan etika politik.
Salah satunya, KIP memberi kesempatan kepada masyarakat atau publik selama tiga untuk memberikan masukan dan informasi mengenai perilaku moral maupun etika politik para pasangan calon.
Hasilnya, baik paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi maupun paslon 02 Mualem-Dek Fadh, tidak ada tanggapan negatif dari masyarakat. Ini artinya, baik secara prosedur, aturan, moral maupun etika politik, kedua paslon ini clear and clean.
Tapi jika kemudian masalah moral dan etika politik disoal Syakya dengan dalih karena Mualem sebagai Wakil Wali Nanggroe dan Anggota Komisi Pengawas BPMA, setelah semua proses dan tahapan KIP Aceh selesai, ini sama artinya cacat nalar.
“Dituduh dengan ukuran moralitas dan etika politik yang cukup subjektif. Sesungguhnya ini bukan kritik moral dan etika politik. Tapi misi membunuh karakter dan kampanye negatif untuk Mualem. Ini berbahaya dan saya berharap, tidak ada reaksi apa pun dari loyalis Mualem terhadap Syakya,” sebut Shaleh.
Harusnya kata Shaleh, selevel tim pemenangan Om Bus-Syech Fadil, Syakya paham definisi etika politik, yang berhubungan dengan moral, nilai-nilai serta cara hidup dengan akhlak yang baik.
Shaleh kemudian mempertanyakan moral dan etika politik Bustami Hamzah yang sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi proyek multi years, pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2 dan 3.