“Apakah secara moral dan etika politik, Bustami harus mundur dan tidak pantas mencalonkan diri di Pilkada Aceh. Tidak kan!,” ujar Shaleh.
Karena itu, ulas Shaleh, secara hukum tentu semua orang harus menjunjung azas praduga tak bersalah terhadap Bustami Hamzah. Dan, secara aturan serta prosedur, juga tak ada yang dilanggar Bustami Hamzah, sehingga dia dinyatakan lolos sebagai calon Gubernur Aceh oleh KIP Aceh.
Lainnya
Aceh
Nasional

Luar Negeri
Umum
