Infoaceh.net, JANTHO— Mantan Panglima GAM Wilayah Aceh Rayeuk Tgk Muharram Idris mendaftar sebagai bakal calon Bupati Aceh Besar dari jalur perseorangan atau calon independen dalam Pilkada 2024.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan Calon Perseorangan Muharram Idris yang berpasangan dengan Syukri A. Jalil di kantor KIP Aceh Besar, Ahad malam (12/5/2024) sekitar pukul 23.03 WIB.
Rombongan Pasangan Bakal Calon perseorangan tersebut diterima oleh Komisioner KIP Aceh Besar divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, A. Rahmat Adi, didampingi Kasubbag Teknis dan Parhubmas KIP Aceh Besar Nurrahmawati dan staf sekretariat Indra Putra.
Divisi Teknis KIP Aceh Besar A. Rahmat Adi mengatakan, Pasangan Bakal Calon Perseorangan tersebut hadir ke kantor KIP Aceh Besar untuk menyerahkan dokumen Syarat Dukungan Pasangan Perseorangan sebanyak 15.070 dengan sebaran 14 kecamatan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 137 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024, Pasangan Perseorangan wajib menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal 13.059 dukungan dan sebaran minimal di 12 Kecamatan.
“Berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, yaitu surat penyerahan dukungan pasangan calon, jumlah dukungan dan surat pernyataan dukungan,” ujarnya.
A. Rahmat Adi menambahkan, masing-masing dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan yang diunggah ke dalam aplikasi Silonkada KPU.
“Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meminta dibukakan akses Silonkada pada admin Silonkada KIP Aceh Besar hanya satu akun, yaitu dari pasangan Bakal Calon Perseorangan Muharram Idris dan Syukri A. Jalil,” pungkasnya. (HASRUL)