ABDYA — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) menjadikan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa yang berpotensi kepada pidana Pemilu sebagai temuan dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab.01.07/I/2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa yang dilakukan Venny Kurnia, Keuchik Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie.
Awalnya pada 5 Januari 2024, Keuchik Guhang diduga berkampanye melalui salah satu sosial media (status WhatsApp) yang berakibat menguntungkan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Abdya.
“Padahal itu dilarang UU Nomor 7 Th 2017, pasal 490 dan juga UU Nomor 6 Th 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j,” ujar Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Selasa (16/1).
Rizwan juga menjelaskan, setelah pihaknya melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024 sesuai prosedur yang berlaku, maka Panwaslih bersepakat meneruskan kasus tersebut ke ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Tadi siang Sentra Gakkumdu menggelar rapat pembahasan kasus tersebut, dan Venny Kurnia akan diminta klarifikasi terhadap hal tersebut dalam waktu dekat ini,” terangnya. (IA)