Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Panwaslih Nyatakan KIP Aceh Langgar Kode Etik dan Dilaporkan ke DKPP

Panwaslih Aceh menyatakan KIP Aceh telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024.

Terkait hal tersebut, Panwaslih juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh yang akan dilaporkan dan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut terkait laporan Partai Aceh ke Panwaslih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah.

Demikian disampaikan Fadjri SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Aceh yang melaporkan KIP ke Panwaslih Aceh.

“Panwaslih telah selesai bersidang atas laporan Partai Aceh, dan Panwaslih telah memutuskan laporan dengan menerbitkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh ke DKPP,” ungkap Fadjri SH, Senin (7/10)

Fadjri menambahkan, rekomendasi ini menunjukkan kebenaran atas apa yang telah dilaporkan bahwa penyelenggara dalam hal ini KIP Aceh telah melakukan pelanggaran.

“Kami berharap DKPP dapat menindaklanjuti dengan memeriksa dan memutuskan pemberhentian tetap kepada Komisioner KIP Aceh yang melakukan pelanggaran sebagaimana telah kami laporkan,” tegasnya.

Partai Aceh sebagai peserta pemilu tegas Fadjri berkomitmen mendorong pelaksanaan pilkada yang jujur dan berintegritas, dan laporan ini sebagai bukti yang ditunjukkan oleh Panwaslih sekaligus menepis opini-opini yang dibangun bahwa seolah-olah Partai Aceh menyetir penyelenggara dengan menzalimi pihak lain.

“Meskipun publik juga sangat memahami bahwa justru sebaliknya KIP bertindak tidak netral dan tidak profesional yang justru menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat.

Kami mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan pilkada ini dengan seksama, sehingga benar-benar mendapatkan pemimpin jujur dan berintegritas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Aceh yang diwakili Suadi Sulaiman atau Adi Laweung selaku Wakil Ketua DPP Partai Aceh melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan.

Dalam pelaporan kader Partai Aceh Adi Laweung, Kamis (26/9) didampingi Kuasa Hukum Fadjri SH, Muhammad Iqbal Rozi SH MH, Muhammad Ridwansyah MH, Hermanto SH, Ayyub Sabar SSy, dan Atta Azhari SH.

Laporan telah diregister dalam tanda tanda terima laporan Panwaslih Nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, dan akan segera ditindak lanjuti Panwaslih dalam pleno dan selanjutnya akan dilakukan kajian awal dan pemeriksaan saksi serta penerbitan rekomendasi.

Adapun hal yang dilaporkan terkait dengan KIP Aceh terkait penafsiran hari kerja sebagaimana yang disebutkan Pasal 38 ayat (1) Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota, dengan merubah keputusan KIP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang sebelumnya menafsirkan 7 hari kerja dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 12 September 2024 kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan No 25 Tahun 2024 dengan mengubah jadwal dengan dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September 2024 dengan mengacu pada hari kalender.

Kedua, KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an yang dilaksanakan oleh KIP Aceh pada tanggal 4 September 2024 bertempat di Masjid Raya Baiturahman bagi kedua bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh hal ini tidak berkesesuaian dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun Nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud “mampu membaca Al Quran” adalah bakal calon harus mampu membaca Al Quran dalam hal Makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid.

Sementara dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.

Hal lain yang menjadi laporan Partai Aceh adalah KIP Aceh telah membuat gaduh politik, dan merusak citra demokrasi.

Lainnya

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar. (Foto: Ist)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh resmi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Teknik Perminyakan di Fakultas Teknik pada Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks