Panwaslih Nyatakan KIP Aceh Langgar Kode Etik dan Dilaporkan ke DKPP
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024.
Terkait hal tersebut, Panwaslih juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh yang akan dilaporkan dan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut terkait laporan Partai Aceh ke Panwaslih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah.
Demikian disampaikan Fadjri SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Aceh yang melaporkan KIP ke Panwaslih Aceh.
“Panwaslih telah selesai bersidang atas laporan Partai Aceh, dan Panwaslih telah memutuskan laporan dengan menerbitkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh ke DKPP,” ungkap Fadjri SH, Senin (7/10)
Fadjri menambahkan, rekomendasi ini menunjukkan kebenaran atas apa yang telah dilaporkan bahwa penyelenggara dalam hal ini KIP Aceh telah melakukan pelanggaran.
“Kami berharap DKPP dapat menindaklanjuti dengan memeriksa dan memutuskan pemberhentian tetap kepada Komisioner KIP Aceh yang melakukan pelanggaran sebagaimana telah kami laporkan,” tegasnya.
Partai Aceh sebagai peserta pemilu tegas Fadjri berkomitmen mendorong pelaksanaan pilkada yang jujur dan berintegritas, dan laporan ini sebagai bukti yang ditunjukkan oleh Panwaslih sekaligus menepis opini-opini yang dibangun bahwa seolah-olah Partai Aceh menyetir penyelenggara dengan menzalimi pihak lain.
“Meskipun publik juga sangat memahami bahwa justru sebaliknya KIP bertindak tidak netral dan tidak profesional yang justru menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat.
Kami mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan pilkada ini dengan seksama, sehingga benar-benar mendapatkan pemimpin jujur dan berintegritas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Aceh yang diwakili Suadi Sulaiman atau Adi Laweung selaku Wakil Ketua DPP Partai Aceh melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan.