Panwaslih Putuskan Cawagub Fadhil Rahmi Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye
Berdasarkan kajian terhadap bukti, fakta di lapangan, keterangan saksi dan terlapor, ditemukan Terlapor Fadhil Rahmi sudah 3 tahun berturut-turut diundang sebagai pemberi kata sambutan dalam kegiatan Olimpiade Bahasa Arab se-Aceh ke-7 dan konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh sebagai mantan ketua IKAT.
Terlapor Fadhil Rahmi dalam menyampaikan kata sambutannya menggunakan Bahasa Arab.
Tidak terdapat materi kampanye, ajakan untuk memilih maupun penyampaian visi dan misi selaku Calon Gubernur Aceh.
Putusan Panwaslih Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran pemilihan atas laporan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 Tidak terbukti sebagai pelanggaran berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota, Pasal 1 butir 26 yang berbunyi :
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.
Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang berbunyi :
Pasal 5:
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari Pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,
Pasal 6 :
(1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon.
Dan, Perbawaslu 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hidayat menjelaskan, Panwaslih Kota Banda Aceh dalam menjalankan tugas berpedoman pada asas Pengawas Pilkada, yaitu:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. Efektivitas.