Panwaslih Sidangkan Dugaan Penggelembungan Suara yang Dilaporkan PAS di Dapil 6 DPRA
BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyidangkan kasus pergeseran suara Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh oleh dua partai nasional (parnas).
Namun, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan 4 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Aceh Timur sebagai terlapor mangkir dari panggilan Panwaslih.
Dugaan pelanggaran administrasi pemilu dilayangkan PAS Aceh dan dicatat dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.Prov/01.00/III/2024 pada Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam laporan ke Panwaslih, oleh Tgk Agus Dian Purnama dari PAS Aceh Timur melaporkan dugaan pergeseran suara di empat kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan laporan itu, Panwaslih Aceh kemudian menjadwalkan sidang perdana dengan memanggil para terlapor yaitu KIP Aceh dan 4 PPK di empat kecamatan di Aceh Timur, yaitu Peureulak Barat, Peureulak Timur, Rantau Peureulak dan Peunaron.
Namun, pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Ahad, 17 Maret 2024 pukul 13.30 WIB, pihak terlapor tidak hadir.
Kata Tgk Agus, Panwaslih akhirnya menjadwalkan ulang persidangan untuk kasus tersebut. “Sidang ditunda ke Senin, 18 Maret 2024 karena para terlapor tidak hadir satu pun,” ujarnya.
Mengutip keterangan Panwaslih, Tgk Agus menjelaskan, lembaga ini tetap memproses laporan PAS Aceh meskipun para terlapor kembali tidak hadir pada sidang berikutnya. “Panwaslih nanti akan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan PAS Aceh kepada para pihak terkait,” tambahnya.
Tgk Agus menyatakan sangat kecewa atas sikap KIP dan 4 PPK Aceh Timur yang tidak menghadiri sidang Bawaslu tanpa keterangan. “Kami berharap adanya keadilan. Jangan sampai hal-hal yang haram dan melanggar hukum terjadi begitu mudahnya di Aceh yang berlaku syariat Islam,” tegasnya.
Ia berharap suara caleg DPRA untuk Dapil Aceh Timur dikembalikan seperti semula. “Atau buka kembali data untuk perhitungan ulang,” desak Tgk Agus.
Menurut Tgk Agus, ia melaporkan KIP dan 4 PPK Aceh Timur ke Panwaslih karena upaya-upaya di tingkat sebelumnya tidak ditanggapi, baik oleh PPK maupun KIP Aceh.
Dikatakan, protes atas dugaan penggelembungan suara ini sudah dilakukan sejak di tingkat kecamatan, kabupaten hingga KIP Aceh.
“Tapi, keberatan yang kami sampaikan tidak digubris sama sekali,” ujarnya.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, sambung Tgk Agus, PAS Aceh selanjutnya membawa kasus ini ke Panwaslih Aceh. “Sebelum ke provinsi, PAS Aceh Timur juga sudah melapor ke Panwaslih kabupaten,” kata dia.
Dalam sidang pleno KIP Aceh belum lama ini, lanjutnya, mereka juga mengabaikan pernyataan keberatan dari sejumlah pihak atas dugaan penggelembungan suara DPRA di Aceh Timur.
“Atas dasar itulah kemudian PAS Aceh melaporkan KIP Aceh dan 4 PPK Aceh Timur ke Bawaslu Aceh,” paparnya.
Dalam pernyataannya, Tgk Agus juga menyampaikan kronologi dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh dua parnas di Aceh Timur. Dia juga melampirkan bukti-bukti pelenggaran, yaitu:
- Fotocopy C hasil dan D hasil kecamatan. Kecamatan Peunaron 2 D hasil kecamatan yang dikeluarkan pada 2 waktu berbeda.
- Fotocopy C hasil dan D hasil Kecamatan. Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat serta Ratau Peureulak.
- Dokumen rekap mandiri atas C Hasil Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, Ratau Peureulak serta Peunaron.
- Foto-foto form Keberatan Saksi.