Partai Aceh Menangkan Kasasi PAW Martini dari DPRA
BANDA ACEH – Partai Aceh memenangkan permohonan Kasasi untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya Martini dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi Partai Aceh tersebut berdasarkan Putusan Nomor 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Kuasa Hukum Partai Aceh Fajri SH Senin (19/6) menyampaikan, pihaknya telah mengkonfirmasi bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh.
Dengan terbitnya putusan Kasasi tersebut maka putusan terkait PAW Martini telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Fajri berharap Gubernur Aceh segera melaksanakan putusan kasasi tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2014, kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) PAW Martini.
Sebelumnya pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan PAW terhadap Martini yang diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.
Saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Muchlis SH MH didampingi Hakim Anggota Zulfikar SH MH, Hasanuddin SH MHum membaca putusan itu secara bergantian, dimana putusan Majelis Hakim PN Banda Aceh yang mengabulkan sebagian gugatanya terhadap keptusuan PAW DPA-PA di PN Banda Aceh, Kamis 24 November 2022.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Majelis Hakim PN Banda Aceh juga membatalkan Putusan Mahkamah Internal Partai Aceh Nomor 07/KPTS/MPA-DPA/VII/2022, dan menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024, Fraksi Partai Aceh atas nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022 tersebut, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat I (Ketua Partai Aceh) untuk mencabut SK tertanggal 11 Februari 2022 itu.