Partai Aceh Menangkan Kasasi PAW Martini dari DPRA
Selanjutnya Mejelis Hakim menghukum Tergugat II (DPRA) dan Tergugat III (KIP Aceh) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Mejelis Hakim juga menyatakan Penggugat (Martini) adalah sah sebagai anggota DPRA periode 2019-2024 dari Partai Aceh.
Untuk itu memerintahkan para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Martini seperti semula.
Maka atas putusan inilah Patai Aceh melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA, dan akhirnya MA mengabulkan gugatan PA dan membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan PAW Martini dari Anggota DPRA tidak sah. (IA)