Infoaceh.net, Banda Aceh — DPP Partai Aceh mengumumkan penundaan deklarasi calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada serentak November 2024 mendatang.
Seharusnya, menurut jadwal yang telah disusun oleh tim seleksi calon kepala daerah dari Partai Aceh, pada tanggal 15 Agustus 2024 adalah hari penetapan dan pengumuman kepada publik, siapa-siapa saja calon kepala daerah yang akan diusung oleh Partai Aceh dari mulai calon gubernur Aceh hingga calon bupati/wali kota se-Aceh.
Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri menyampaikan informasi penundaan deklarasi calon Kepala Daerah dari partai lokal tersebut.
“Awalnya akan penetapan dan pengumuman calon pada 15 Agustus, akan tetapi setelah berkoordinasi dengan seluruh pengurus DPP Partai Aceh serta mempertimbangkan beberapa hal yang bersifat penting, maka jadwal pengumuman dalam bentuk deklarasi kepada publik digeser menjadi tanggal 25 Agustus 2024,” ujar Nurzahri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, pergeseran ini hanya pada aspek pengumuman atau deklarasi kepada publik. Sedangkan tahapan lainnya seperti penetapan keputusan akan tetap dilaksanakan pada 15 Agustus, hanya saja tidak akan diumumkan kepada publik Aceh
Hal itu mengingat masih diperlukannya waktu bagi beberapa calon bupati atau calon wali kota untuk melakukan pembicaraan koalisi terkait wakilnya.
Nurzahri juga menyampaikan klarifikasi terkait pengerahan massa ke Banda Aceh pada 15 Agustus nanti.
“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa tidak benar ada instruksi pengerahan massa dari daerah ke Banda Aceh untuk mengikuti deklarasi pada tanggal 15 Agustus.
Sampai saat ini belum ada perintah dari DPP PA kepada DPW seluruh Aceh atau kepada relawan. Karena itu kami berharap kepada seluruh ketua DPW untuk tetap berkoordinasi dengan DPP sebelum membuat instruksi, karena akan dapat menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.