Infoaceh.net, Bireuen — Seorang terduga pelaku politik uang (money politic) ditangkap oleh sejumlah warga di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Senin sore (25/11/2024).
Pelaku politik uang tersebut diduga membagikan uang Rp 100 ribu untuk warga agar memilih salah satu calon bupati di Pilkada Bireuen.
Belum diketahui identitas pelaku yang ditangkap usai membagi-bagikan uang Rp 100 ribu kepada warga.
Penangkapan pelaku yang kedapatan membagi-bagikan uang di Pilkada Bireuen itu tersebar luas melalui berbagai platform media sosial.
Video dan foto penangkapan itu banyak dikirimkan ke grup-grup WhatsApp, Facebook, TikTok, Instagram, dan media sosial lainnya.
Dalam video yang beredar, terlihat kerumunan massa saat menangkap seorang warga bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu.
Dalam rekaman tersebut, terungkap bahwa uang itu berasal dari salah satu pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Bireuen. Uang itu diduga diberikan kepada masyarakat sebagai imbalan agar memilih paslon tersebut.
Menurut keterangan warga setempat, pelaku telah membagi-bagikan uang kepada sejumlah orang sebelum akhirnya ditangkap. Ikut serta dalam penangkapan itu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Namun, aksinya diketahui setelah massa menangkapnya dan membawa pelaku masuk ke dalam salah satu mobil yang digunakan oleh warga.
Kejadian ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan tindakan pelaku, sementara sebagian lain mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Saat ini belum diketahui keberadaan pelaku yang ditangkap warga tersebut, dan proses hukum seperti apa yang akan dijalani oleh pelaku.
Sementara itu Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengimbau dan mengajak masyarakat untuk menolak dan tidak terlibat dalam praktik money politic atau politik uang pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bireuen
AKBP Jatmiko menegaskan, money politic dapat merusak proses demokrasi dan dapat mencederai integritas Pilkada yang jujur dan adil
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bireuen untuk tidak terlibat dan menolak Money Politik pada Pilkada 2024, laporkan jika adanya aktifitas money politic, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku terkait penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024, mari bersama kita ciptakan Pilkada Aman, Damai, Jujur dan Berintegritas,” ucap AKBP Jatmiko, Senin (25/11).
Kapolres Bireuen menyebutkan kepada siapa saja yang terlibat Money Politic akan dijerat pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 73 Ayat 4, dengan ancaman Hukuman 3 Tahun dan Paling lama 6 Tahun, denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, baik itu pemberi dan penerima.
Selain Money Politic, Kapolres Bireuen juga mengimbauasyarakat untuk menghindari hoaks, Politik SARA, intimidasi dan aksi kriminalitas yang dapat menciderai Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Bireuen.