Kapolres Bireuen menyebutkan kepada siapa saja yang terlibat Money Politic akan dijerat pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 73 Ayat 4, dengan ancaman Hukuman 3 Tahun dan Paling lama 6 Tahun, denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, baik itu pemberi dan penerima.
Selain Money Politic, Kapolres Bireuen juga mengimbauasyarakat untuk menghindari hoaks, Politik SARA, intimidasi dan aksi kriminalitas yang dapat menciderai Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Bireuen.
Lainnya
Aceh
Nasional

Luar Negeri

Umum
