BANDA ACEH— Sebanyak 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 daerah di Aceh berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu 2024.
16 TPS itu tersebar di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ada 3 TPS, Nagan Raya 1 TPS, Aceh Tenggara 2 TPS, Aceh Singkil 2 TPS, Banda Aceh 2 TPS, Sabang 1 TPS, Aceh Utara 1 TPS, Pidie Jaya 1 TPS, Aceh Selatan 1 TPS dan Aceh Tamiang 1 TPS.
“Ada potensi pelaksanaan pemungutan suara ulang sekitar belasan TPS di seluruh Aceh yang disebabkan karena beberapa permasalahan,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Agus Syahputra dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (15/2).
Agus menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi karena adanya warga yang mencoblos lebih dari 1 kali, lalu menggunakan hak suara orang lain, kemudian mencoblos berulang kali hingga adanya kelalaian petugas KPPS.
Dari kasus 16 TPS itu, lanjut Agus, juga terdapat potensi pelanggaran pidana 5 kasus masing-masing di Banda Aceh 2 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus dan Pidie Jaya 1 kasus.
“Itu beberapa dari sejak pelaksanaan pemungutan hitung suara sampai rekapitulasi yang terus berjalan sampai dengan hari ini,” katanya.
Ia juga menegaskan masih mengusut asal surat suara yang dimiliki oleh warga dengan cara ilegal dan dibawa ke TPS lalu memasukkan ke kotak suara yang terjadi di sejumlah TPS di Aceh.
Salah satunya di TPS Kabupaten Pidie Jaya, ada warga yang membawa satu plastik surat suara dan nekat memasukkan ke kotak suara lalu mengancam petugas KPPS.
“Nah, ini kan justru menjadi pertanyaan besar bagi kita, dari mana si pelaku mendapatkan surat suara? Tindakan-tindakan seperti ini terus berulang, setiap ada pemilihan pasti terus berulang. Ini tentu kita selidiki,” katanya.
Sementara Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslihcam) merekomendasikan Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS Nomor 11 Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, Jum’at (16/2/2024) menyatakan, berdasarkan rekomendasi Nomor:052/PM.00.02/K.AC-07.05/02/2024 yang dikeluarkan Panwaslu Kota Kuala Simpang pada tanggal 15 Februari 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kuala Simpang.
“Direkomendasi ini untuk dilaksanakan paling lambat 1×24 jam sejak rekomendasi ini diterbitkan,” ujar Imran.
Rekomendasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS bahwa ditemukan pelanggaran PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pungut hitung dan KKPU nomor 66 tahun 2024, kemudian dilakukan pengkajian, dilihat memenuhi unsur kemudian direkomendasi ke PPK oleh Panwaslu Kecamatan.
Menurutnya rekomendasi ini berawal ditemukan petugas KPPS tidak menggunakan Formulir Daftar Hadir Pemilih untuk mencatat pemilih yang mendaftar, tetapi menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di dalamnya tidak memiliki kolom untuk ditandatangani oleh pemilih.
Sehingga terjadi ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di semua jenis pemilihan (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK). (IA)