Pemilih Mencoblos Lebih 1 Kali, Belasan TPS di Aceh Berpotensi Pemilu Ulang
“Direkomendasi ini untuk dilaksanakan paling lambat 1×24 jam sejak rekomendasi ini diterbitkan,” ujar Imran.
Rekomendasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS bahwa ditemukan pelanggaran PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pungut hitung dan KKPU nomor 66 tahun 2024, kemudian dilakukan pengkajian, dilihat memenuhi unsur kemudian direkomendasi ke PPK oleh Panwaslu Kecamatan.
Menurutnya rekomendasi ini berawal ditemukan petugas KPPS tidak menggunakan Formulir Daftar Hadir Pemilih untuk mencatat pemilih yang mendaftar, tetapi menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di dalamnya tidak memiliki kolom untuk ditandatangani oleh pemilih.
Sehingga terjadi ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di semua jenis pemilihan (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK). (IA)