Infoaceh.net, Banda Aceh — Partisipasi masyarakat Aceh yang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh (Pilgub) 27 November 2024 mencapai 2.927.814 orang atau sebesar 77,51 persen.
Sementara jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Aceh sebanyak 3.764.944
Dengan demikian jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput mencapai 837.130 orang atau sebesar 22,49 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Hendra Darmawan di Banda Aceh, Senin (9/12/2024).
“Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Aceh, dari 3,76 juta pemilih, hanya 2,92 juta atau 22,49 persen yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, partisipasi masyarakat sebanyak 77,51 persen,” kata Hendra Darmawan.
Hendra Darmawan menyebutkan persentase partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih tersebut dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap dengan jumlah pengguna hak pilih.
“Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 3,76 juta lebih. Sedangkan pengguna hak pilih sebanyak 2,92 juta orang,” ungkap Hendra Darmawan.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, partisipasi pemilih pada Pilgub 2024 tersebut meningkat jika dibandingkan pada 2017.
Partisipasi pemilih pada 2017 mencapai 73 persen atau 2,52 juta pengguna hak pilih dari 3,43 juta orang pemilih.
Namun, jika dibandingkan dengan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024, partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih pada Pilgub Aceh 2024 lebih rendah.
Pada pemilu legislatif, partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih sebesar 86,86 persen atau 3,27 juta orang dari 3,74 juta pemilih.
Sedangkan partisipasi masyarakat pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 mencapai 87 persen atau 3,28 juta dari 3,74 juta pemilih.
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada 27 November 2024 lalu dilaksanakan di 9.704 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6.499 gampong di 290 kecamatan dan 23 kabupaten/kota.