Kota Jantho — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Arifin SHi MSi menandatangani MoU di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (04/03/2021).
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengharapkan dengan adanya kerja sama tersebut akan semakin membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merealisasikan kegiatan di lapangan, sehingga bakal mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.
Begitu juga, terang Mawardi bahwa terkait berbagai persoalan hukum tentunya harus diselesaikan dengan baik, sehingga sangat diperlukan pedampingan dari pihak Kejari demi meminimalisir persoalan hukum serta kemungkinan gejolak sosial.
Karenanya, komunikasi haruslah terus dijalin dengan baik antara Pemkab Aceh Besar beserta Kejari Aceh Besar seperti yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik, tentunya dalam rangka pembangunan Aceh Besar.
“Terkait kegiatan pembangunan proyek strategis dalam rangka menghindari adanya kecurangan dan permainan dari pihak yang tidak bertanggung jawab diharapkan juga untuk meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Aceh Besar,” terang Mawardi didampingi Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi.
Sementara Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH mengungkapkan, MoU yang ditandatangani tersebut menyangkut kasus/perkara perdata dan tata usaha negara. “Harapannya dengan adanya MoU ini dapat saling belajar bersama dan berguna untuk kemaslahatan masyarakat Aceh Besar tentunya,” tuturnya.
Selain itu, dengan adanya kerjasama yang dilakukan tentu diharapkan dapat terus terjalin silaturrahmi, dan juga selalu bersinergi guna menghindari segala kesalahpahaman yang mungkin terjadi.
“Terkait produk hukum dari Pemkab Aceh Besar berupa peraturan daerah, saya berharap bisa saling berkerja sama dengan kejaksaan guna menimbang saran dan dimusyawarahkan bersama agar terhindar dari kesalahan hukum sejak awal,” ujarnya.
Rajendra D Wiritanaya SH menambahkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran masing-masing lembaga, dan juga memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional, khususnya Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan tugas dan fungsi peran masing-masing.
“MoU ini merupakan langkah nyata dan tindak lanjut dari kerjasama sebelumnya, dan juga MoU lain dengan lembaga BUMN atau BUMD seperti dengan PLN maupun PDAM Tirta Mountala,” demikian Kajari Aceh Besar. (IA)