Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pengaduan Tiyong Memenuhi Syarat, DKPP Segera Sidangkan Dugaan Pelanggaran Komisioner KIP Aceh

Pengaduan terhadap seluruh Komisioner KIP Aceh oleh Ketua Umum RKB Samsul Bahri alias Tiyong, melalui kuasa hukum Teuku Alfian SH, dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP RI

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Pengaduan terhadap seluruh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh oleh Ketua Umum Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Samsul Bahri alias Tiyong, dinyatakan telah memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) RI

Hal itu disampaikan Teuku Alfian SH selaku Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh yang diberi kuasa oleh Tiyong untuk menangani perkara itu.

“Dari pemberitahuan yang kami terima, hasil verifikasi DKPP terhadap laporan yang kita lakukan dinyatakan telah Memenuhi Syarat Administrasi,” kata Teuku Alfian dalam keterangan resminya, Jum’at, 22 November 2024.

Menurut Alfian, pemberitahuan resmi yang diterima pada hari ini dicatat dalam Nomor Pengaduan
349- P/L-DKPP/X/2024.

“Kita harapkan bisa segera diproses dengan cepat, baik, terbuka, dan berkeadilan serta menghasilkan putusan sesuai yang kita minta, yakni pemberhentian tetap seluruh komisioner dan pengambilalihan proses pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Alfian.

Seperti diketahui, Tiyong melalui kuasa hukumnya telah melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh pada 15 Oktober 2024 lalu karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ketujuh komisioner KIP Aceh adalah Agusni AH (ketua), Iskandar A Gani (wakil ketua), dan lima anggota Saiful, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak.

Pelanggaran tersebut terkait dengan keputusan KIP Aceh yang menetapkan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Keputusan KIP Aceh itu kemudian dianulir KPU Pusat.

Sebagai tindak lanjutnya, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Aceh 2024.

Lainnya

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh resmi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Teknik Perminyakan di Fakultas Teknik pada Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Ist)
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfan Gustiar
Sejumlah anggota dewan dikritik cenderung menyalahgunakan fungsi pengawasan untuk kepentingan pribadi, bahkan menjadikan Pokir sebagai alat berburu proyek. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks