Banda Aceh — Berkas perkara tindak pidana telekomunikasi dan perlindungan konsumen di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh telah memasuki tahap satu dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, terduga pelaku berinisial HS diduga telah melakukan penjualan perangkat telekomuniksi HP IPhone yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik.
“Tindak pidana tersebut dilakukan terduga pelaku dengan cara memperdagangkan perangkat telekomuniksi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy Sabtu (13/02/2021) di Mapolda Aceh.
Pelaku HS yang diduga telah memperdagangkan perangkat telekomuniksi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomuniksi dan telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam kasus tersebut tambahnya, petugas telah menyita barang bukti berupa 8 unit HP Iphone 12 Promax dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 32 ayat 1 jo pasal 52 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta. (IA)