Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PNA Kubu Tiyong Cs Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN

Tim Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB yang diwakili Imran Mahfudi SH

BANDA ACEH – DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen tahun 2019 yang diketuai Samsul Bahri Bin Amiren atau Tiyong kali ini menumpuh jalur hukum dengan menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (14/2).

Upaya tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB.

Tim Kuasa Hukum DPP PNA KLB diwakili Imran Mahfudi SH mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan secara e-court dan telah teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.

“Gugatan ini diajukan karena kita menilai sikap Kanwil Kemenkumham Aceh yang menolak mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya memberi alasan.

Imran menguraikan kronologi DPP PNA hasil KLB yang dipimpin Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 30 September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.

“Tapi dikarenakan ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh saat itu belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan,” terangnya.

Namun, sambung Imran, setelah gugatan Irwandi Yusuf telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.

Bahkan yang lebih mengherankan, tambah Imran, alasan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh pada 6 Desember 2021 melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-877 menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai.

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
antan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Jokowi Liburan Berobat Hindari Gelar Perkara? Sampai kapan?
Intel Corporation
IHSG TEMBUS 5.900
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Aceh melalui pintu masuk resmi selama Mei 2025 tercatat mencapai 4.019 orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Enable Notifications OK No thanks