Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh kembali menangani kasus dugaan investasi bodong yang kali ini dipraktikkan oleh investasi Dinar Khalifah.
Paket investasi yang ditawarkan oleh Dinar Khalifah beragam, mulai dari investasi uang melalui trading, umrah, rumah type 45, sampai investasi kendaraan roda empat.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, di Banda Aceh, Jum’at (26/02/2021).
Dikatakannya, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Aceh terkait adanya dugaan praktik investasi bodong Dinar Khalifah.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa investasi tersebut tidak memiliki izin baik dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun dari lembaga perlindungan konsumen.
“Ada laporan masuk ke kita tentang dugaan investasi bodong. Setelah kita cek memang tidak ada izin, baik itu izin mengumpulkan uang dari masyarakat maupun izin trading uang,” ungkap Kombes Pol Margiyanta melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Indra Novianto didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
Menurut Kompol Indra Novianto, kedua kegiatan tersebut seharusnya ada izin dari OJK.
Masih kata Indra, total investasi yang telah berhasil dikumpulkan oleh Dinar Khalifah selama ini adalah sekitar Rp 15 sampai dengan Rp 20 miliar dengan korban lebih kurang 250 orang.
Namun keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut tak kunjung dibayar sampai jatuh tempo sesuai kesepakatan.
Indra juga menjelaskan, pandemi Covid-19 juga menjadi kendala dalam proses pengusutan kasus ini, dikarenakan petugas harus berkoordinasi dengan saksi ahli yang berada di luar daerah. Namun ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan lancar.
“Ada saksi ahli di luar daerah yang akan kita mintai keterangannya. Namun karena masih pandemi covid-19 menjadi terkendala. Akan tetapi penyidikan itu saya pastikan tetap berjalan dengan lancar,” pungkas Indra Novianto. (IA)