Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Praktisi Hukum Zaini Djalil: KIP Aceh Langgar Qanun Pilkada 2024 dalam Penetapan TMS Calon Gubernur

Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH mengaku kecewa dengan sikap Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sekarang, setelah mencermati persoalan hukum dan politik terhadap penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh oleh KIP Aceh tanggal 21 September 2024 terhadap salah satu pasangan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Zaini Djalil yang juga ketua tim pansus pembentukan dan pemilihan anggota KIP pertama di Aceh menjelaskan, sejarah kenapa nomenklatur KIP Aceh berbeda dengan induknya KPU RI karena semangat perubahan dan kekhususan Aceh setelah lahirnya Undang-undang Pemerintahan Aceh Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi daerah Istimewa Aceh bahwa KIP sesuai dengan dengan akronimnya Komisi Independen Pemilihan harus memiliki independensi, integritas dan profesionalisme yang tinggi sebagai penyelenggara pemilu khusus di Aceh.

Namun semangat perubahan tersebut sekarang semakin tergerus dengan kepentingan politik praktis dalam setiap tindakan, perbuatan dan keputusan KIP Aceh, hal ini sangat disayangkan dan sangat memalukan.

Zaini Djalil dalam pernyataannya pada Ahad (22/9/2024) menyatakan, Aceh memiliki kekhususan dalam tatanan hukum nasional memang harus sama-sama dihargai dan taati sebagai orang Aceh

Apabila merujuk Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota pada Pasal 24 E dengan jelas menyatakan Pasangan Calon “Bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan lembaga DPRA/DPRK”.

Syarat untuk penandatangan pernyataan tersebut merupakan kewenangan KIP Aceh untuk memfasilitasi Pasangan Calon agar dapat melakukan penandatanganan pernyataan sebagaimana bunyi Pasal 24 e tersebut kepada lembaga DPRA.

“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan penandatanganan pernyataan pasangan calon gubernur/wakil gubernur di depan Lembaga DPRA.

Lainnya

Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
Nasib Tragis Warga Gaza, Diam Mati Kelaparan, Antre Bantuan Makan Ditembaki Tentara Israel
Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Enable Notifications OK No thanks