Praktisi Hukum Zaini Djalil: KIP Aceh Langgar Qanun Pilkada 2024 dalam Penetapan TMS Calon Gubernur
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH mengaku kecewa dengan sikap Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sekarang, setelah mencermati persoalan hukum dan politik terhadap penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh oleh KIP Aceh tanggal 21 September 2024 terhadap salah satu pasangan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Zaini Djalil yang juga ketua tim pansus pembentukan dan pemilihan anggota KIP pertama di Aceh menjelaskan, sejarah kenapa nomenklatur KIP Aceh berbeda dengan induknya KPU RI karena semangat perubahan dan kekhususan Aceh setelah lahirnya Undang-undang Pemerintahan Aceh Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi daerah Istimewa Aceh bahwa KIP sesuai dengan dengan akronimnya Komisi Independen Pemilihan harus memiliki independensi, integritas dan profesionalisme yang tinggi sebagai penyelenggara pemilu khusus di Aceh.
Namun semangat perubahan tersebut sekarang semakin tergerus dengan kepentingan politik praktis dalam setiap tindakan, perbuatan dan keputusan KIP Aceh, hal ini sangat disayangkan dan sangat memalukan.
Zaini Djalil dalam pernyataannya pada Ahad (22/9/2024) menyatakan, Aceh memiliki kekhususan dalam tatanan hukum nasional memang harus sama-sama dihargai dan taati sebagai orang Aceh
Apabila merujuk Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota pada Pasal 24 E dengan jelas menyatakan Pasangan Calon “Bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan lembaga DPRA/DPRK”.
Syarat untuk penandatangan pernyataan tersebut merupakan kewenangan KIP Aceh untuk memfasilitasi Pasangan Calon agar dapat melakukan penandatanganan pernyataan sebagaimana bunyi Pasal 24 e tersebut kepada lembaga DPRA.
“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan penandatanganan pernyataan pasangan calon gubernur/wakil gubernur di depan Lembaga DPRA.