Praktisi Hukum Zaini Djalil: KIP Aceh Langgar Qanun Pilkada 2024 dalam Penetapan TMS Calon Gubernur
Jangan karena akibat ketidakmampuan KIP Aceh membangun komunikasi untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelanggara Pilkada guna melaksanakan penandatanganan pernyataan pasangan calon gubernur/wakil gubernur di hadapan DPRA sehingga merugikan pasangan salah satu calon dengan keputusan KIP Aceh menyatakan pasangan calon tersebut TMS adalah tindakan tidak berdasar hukum dan hal demikian dapat merusak tatanan hukum penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KIP Aceh,” kata Zaini Djalil yang juga mantan Anggota DPRA ini.
Menurut kabar, sudah dua kali pasangan calon yang TMS tersebut menyurati KIP Aceh perihal penandatanganan pernyataan isi Pasal 24 e Qanun 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota di depan Lembaga DPRA hanya untuk memenuhi hasrat politik DPRA yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum lagi karena isi Pasal 24 e Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota, telah diubah.
Keputusan KIP Aceh yang menetapkan salah satu pasangan calon dinyatakan TMS sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
“Terkesan KIP Aceh pura-pura tidak paham hukum hanya demi kepentingan politik praktis sehingga mencoreng independensi KIP Aceh sebagai Penyelenggara Pemilu dan tentu hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum,” sebutnya.
Apabila dicermati dan merujuk Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 24 e sudah sangat jelas isi pasalnya menyatakan Pasangan Calon “bersedia menjalankan seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku nasional dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditanda tangani bermaterai cukup”.