Praktisi Hukum Zaini Djalil: KIP Aceh Langgar Qanun Pilkada 2024 dalam Penetapan TMS Calon Gubernur
KIP Aceh telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan berlindung kepada lembaga DPRA yang seolah-olah DPRA lah sebagai salah satu lembaga yang sah dan resmi serta memiliki kekuasaan super power untuk menentukan lolos atau tidak lolos, layak atau tidak layak pasangan calon gubernur/wakil gubernur dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pilkada,” pungkas Zaini Djalil