PTTUN Kabulkan Gugatan Hamdan Sati-Febriadi, Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong Batal di Pilkada Aceh Tamiang
INFOACEH.NET, ACEH TAMIANG — Calon tunggal lawan melawan kotak kosong dalam pemilihan bupati/wakil bupati Aceh Tamiang batal terwujud di Pilkada serentak 2024.
Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan mengabulkan gugatan dari pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.
Putusan PTTUN Medan tersebut tertuang dalam informasi putusan Nomor: “15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN” tertanggal putusan, Selasa, 29 Oktober 2024.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian dilihat di SIPP PTTUN Medan, Selasa (29/10/2024).
Hakim menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs Armia Pahmi MH dan Ismail SE.I.
Mewajibkan Tergugat yakni KIP Aceh Tamiang untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs Armia Pahmi MH dan Ismail, SE.I.
Mewajibkan Tergugat KIP Aceh Tamiang untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Penggugat yaitu H Hamdan Sati ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang pasangan sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi MH dan Ismail SE, pasangan calon yang telah ada
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000 (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Sebelumnya, Pasangan Hamdan Sati -Febriadi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang ke KIP setempat, Rabu (11/9/2024). Hamdan dan Febriadi maju melalui jalur perseorangan atau calon independen.
Pasangan Hamdan Sati-Febriadi diantar seribuan pendukung ke kantor KIP dengan berjalan kali usai berkumpul di tribun belakang kantor Bupati Aceh Tamiang, jarak yang ditempuh sekitar 1 kilometer.
Hamdan Sati yang merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017, menjelaskan pihaknya mengumpulkan foto copy KTP warga pendukung sebagai syarat mendaftarkan diri melalui jalur independen sebesar 5% dari DPT dan dalam waktu tiga hari terkumpul 10.000 lembar lebih foto copy KTP.
Namun, pendaftaran pasangan Hamdan Sati-Febriadi ditolak oleh KIP Aceh, dan pasangan calon tersebut mengajukan gugatan ke PTTUN Medan.