Putusan MK Pecah Pemilu Dinilai Langgar Prinsip Prediktabilitas, Bawaslu Minta Mahkamah Tahan Diri
“Kalau kami tergantung juga dari pemerintah dan DPR kenapa? Karena pemerintah dan DPR yang akan menentukan hasil dari putusan MK menjalankan putusan MK Bawaslu tidak bisa menjalankan putusan MK karena harus ada Undang-undanganya terlebih dahulu,” kata Bagja.
“Walaupun kadang-kadang ada sifat putusan MK itu bisa dilaksanakan tanpa aturan, ada juga dengan aturan ada beberapa contohnya putusan demikian,” tutur Bagja.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR belum memutuskan langkah bagaimana cara mereka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.
Dasco mengatakan, DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait. Ia pun menjelaskan mengapa DPR tidak langsung menjalankan putusan MK ini.
“Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR, ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya, kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya,” kata Dasco.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menuturkan, keputusan DPR tidak langsung menindaklanjuti putusan MK sudah tepat. Menurutnya, DPR masih mencari formula yang pas agar seluruh putusan MK yang belum dijalankan bisa terakomodasi.