INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Ada yang unik saat pelantikan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh periode 2024-2029 di Gedung DPRK setempat, Rabu pagi, 11 September 2024.
Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Ramza Harli dan istrinya Mehran Gara R yang merupakan anggota dewan terpilih dari Partai Gerindra.
Ramza Harli yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banda Aceh terpilih Anggota DPRK Banda Aceh hasil Pileg 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Banda Raya – Jaya Baru).
Sementara istrinya, Mehran Gara R terpilih Anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 dari Dapil V (Meuraxa – Kuta Raja).
“Kami berdua terpilih dari partai yang sama, yaitu Partai Gerindra. Hanya beda Dapil, saya dapil 4 dan istri saya dapil 5,” ujar Ramza Harli
Ramza Harli merupakan Anggota DPRK Banda Aceh periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode kedua 2024-2029. Pada periode lalu, Ramza menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh.
Sementara Mehran Gara R yang juga pengurus Partai Gerindra, diketahui baru pertama kali maju di Pileg 2024 dan terpilih menjadi Anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029.
Seperti diketahui, dari 30 anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029, terdapat 9 wajah baru dan 21 petahana. Mereka berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Devi Yunita ST, Farid Nyak Umar ST, Tuanku Muhammad MAg, Irwansyah ST dan Tgk Tarnuman MT SE. Kemudian dari Partai NasDem: Abdul Rafur, Teuku Nanta Muda ST MM, Efiaty Z, Teuku Iqbal Djohan, dan Daniel Abdul Wahab.
Lalu dari Partai Amanat Nasional (PAN): Sofyan Helmi, M Zidan Al Hafidh SE MSi, Dr Musriadi, Aulia Afridzal dan Ismawardi.
Berikutnya dari Partai Demokrat: Royes Ruslan, Aiyub Bukhari, H Isnaini Husda SE, M Arifin, dan Tgk Januar Hasan. Dari Partai Gerindra: Teuku Arief Khalifah, Irwansyah, Ramza Harli dan Mehran Gara R.
Partai Golkar: Iskandar Mahmud, Sabri Badruddin dan Aulia Rahman ST. Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Syarifah Munirah dan Faisal Ridha, serta M Iqbal dari PKB.
Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya mengucapkan selamat kepada 30 anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 yang baru dilantik
Prosesi pelantikan sendiri dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh T Syarafi dalam rapat paripurna dewan dengan agenda khusus Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRK Banda Aceh hasil Pemilu 2024.
Menurut Ade Surya, pelantikan tersebut merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum Anggota DPRD. “Yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI.”
Ade menyebut dua hal yang perlu dicermati anggota DPRK Banda Aceh yang baru saja dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” ujarnya.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Kondisi ini menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang pertu digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik asal bapak-ibu, hendaknya tempatkan kepentingan publik di atas kepetingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengajak anggota dewan menekankan kembali amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan Anggaran, dan Pengawasan.
Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah yang bersifat check and balance.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, ia mengharapkan para anggota legislatif agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaannya, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih.