Infoaceh.net, Banda Aceh — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024 untuk memilih 24 kepala daerah di Provinsi Aceh yaitu 1 gubernur/wakil gubernur, 18 bupati/wakil bupati dan 5 wali kota/wakil wali kota.
Forum LSM Aceh merupakan salah satu lembaga yang telah terakreditasi untuk memantau Pilkada di Provinsi Aceh.
Lembaga ini akan mengerahkan 1.500 relawan terlatih untuk disebar di berbagai wilayah guna memantau proses demokrasi yang berlangsung di tingkat provinsi dan 23 kabupaten/kota.
Meski demikian, Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman mengatakan, relawan pemantau mereka tidak mungkin bisa bekerja di semua daerah mengingat terbatasnya relawan yang bekerja.
Karena itu, Forum LSM mengajak masyarakat Aceh beramai-ramai memantau setiap proses yang terjadi selama Pilkada tersebut. Jika ada hal yang janggal, silahkan catat dan laporkan ke lembaga pengawas Pilkada (Panwaslih) setempat.
“Warga juga punya hak memantau dan punya hak untuk melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi. Peran pemantuan dari warga merupakan gambaran partisipasi publik dalam memperkuat demokrasi di negeri ini,” kata Sudirman dalam pertemuan pemantau yang dilaksankaan di Tapaktuan, Selasa (26/11/2024).
Dijelaskan Sudirman, salah satu elemen dan indikator yang paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan Pilkada yang demokratis, adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam tahapan-tahapan Pilkada melalui kegiatan pemantauan.
Peran dan partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang sangat penting.
“Pemantauan masyarakar bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa,” ujarnya.
Yang dimaksud partisipasi dalam Pilkada ini, tambah Sudirman, adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan daerah secara langsung guna memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Kegiatan itu mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct action-nya dan sebagainya.
“Secara prinsipil, demokrasi merupakan partisipasi seluruh rakyat dalam mengambil keputusan. Jadi rakyat semestinya tidak perlu ragu untuk terlibat dalam pemantauan,” kata Sudirman.
Khusus untuk Pilkada Aceh, pemantauan Pilkada sangat dibutuhkan mengingat ancaman kecurangan terhadap proses demokrasi itu sangat besar.
Aceh bahkan termasuk wilayah yang cukup rawan pada Pilkada 2024 ini. Sampai-sampai ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang meragukan KIP Aceh mampu melaksanakan Pilkada.
Hakim MK itu adalah, Arief Hidayat, yang mengaku memberikan perhatian khusus terhadap Pilkada Aceh pada tahun ini. Hal itu didasari tingginya potensi kecurangan yang terjadi di lapangan.
Ancaman kecurangan pada Pilkada Aceh tidak hanya menyangkut integritas pelaksana Pilkada, tapi juga ancaman kekerasan dari sekelompok orang yang kerap memaksakan kehendaknya.
Di samping itu, politik uang juga menjadi persoalan serius.
Forum LSM Aceh telah melatih sejumlah relawannya untuk melakukan pemantauan di Kawasan rawan, terutama di wilayah pesisir Timur.
Sedangkan untuk wilayah pantai barat, Forum LSM mengkususkan diri memantau Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan.