Rawan Kecurangan, Forum LSM Aceh Ajak Masyarakat Aceh Ramai-ramai Pantau Pilkada
Kegiatan itu mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct action-nya dan sebagainya.
“Secara prinsipil, demokrasi merupakan partisipasi seluruh rakyat dalam mengambil keputusan. Jadi rakyat semestinya tidak perlu ragu untuk terlibat dalam pemantauan,” kata Sudirman.
Khusus untuk Pilkada Aceh, pemantauan Pilkada sangat dibutuhkan mengingat ancaman kecurangan terhadap proses demokrasi itu sangat besar.
Aceh bahkan termasuk wilayah yang cukup rawan pada Pilkada 2024 ini. Sampai-sampai ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang meragukan KIP Aceh mampu melaksanakan Pilkada.
Hakim MK itu adalah, Arief Hidayat, yang mengaku memberikan perhatian khusus terhadap Pilkada Aceh pada tahun ini. Hal itu didasari tingginya potensi kecurangan yang terjadi di lapangan.
Ancaman kecurangan pada Pilkada Aceh tidak hanya menyangkut integritas pelaksana Pilkada, tapi juga ancaman kekerasan dari sekelompok orang yang kerap memaksakan kehendaknya.
Di samping itu, politik uang juga menjadi persoalan serius.
Forum LSM Aceh telah melatih sejumlah relawannya untuk melakukan pemantauan di Kawasan rawan, terutama di wilayah pesisir Timur.
Sedangkan untuk wilayah pantai barat, Forum LSM mengkususkan diri memantau Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan.