Segera Bebas, Ibu Bawa Bayi 6 Bulan di Lapas Lhoksukon Terima Asimilasi 14 Maret
Kendati putusan hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni lima bulan penjara, namun pemberitaan ini menghadirkan polemik di lingkungan masyarakat dan warganet.
Oleh karenanya, Kakanwil Kemenkumham Aceh memberikan kejelasan bagi masyarakat luas melalui media massa, baik online maupun cetak.
Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono BcIP SSos MSi menjelaskan, bahwa bayi tahanan yang berusia enam bulan juga berada di dalam tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan.
Kakanwil juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam Bagian Keempat : Pelayanan Kesehatan dan Makanan, dalam pasal 20 Ayat (4) tertulis: “Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun.”, dan pada pasal 21 Ayat (1) dicantumkan: Kepala Lapas bertanggungjawab atas pengelolaan makanan, yang meliputi : a. pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; b.kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi; dan c. pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.
Selain bertanggungjawab atas terpenuhinya sarana-prasarana dan kebutuhan makanan warga binaan dan bayi, kanwil juga memastikan serta mengusulkan warga binaan dapat memperoleh SK Asimilasi rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.
“Ibu Isma ini masa pidananya kurang dari 6 (enam) bulan, oleh karenanya asimilasi dapat diberikan bagi Narapidana yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik, segera setelah SK diterbitkan, WBP akan dipulangkan dan menjalani pembinaan asimilasi mandiri,” pungkas Heni Yuwono. (IA)