Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sesuai UUPA, Mualem-Dek Fad Dilantik di Gedung DPRA

Ketua KIP Aceh Agusni AH

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH memastikan pelantikan Kepala Daerah (KDh) Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Aceh mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sehingga dengan demikian untuk pelantikan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 ajang berlangsung dalam rapat paripurna istimewa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Sedangkan untuk pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Aceh, akan dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRK kabupaten/kota masing-masing.

“Untuk Aceh, pelantikan gubernur dan bupati/wali kota terpilih mengacu pada UUPA. Maka sesuai UUPA pasal 69 & 70, pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna masing-masing DPRA dan DPRK,” ujar Agusni AH dalam keterangannya, Sabtu (14/12).

Sedangkan untuk jadwal pelantikan, tanggal 7 Februari 2025 pelantikan gubernur/wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari pelantikan bupati/wakil bupati serta wali kota/wali kota.

“Itu jadwal secara nasional, untuk itu tanggal pelantikannya harus disesuaikan,” sebut Ketua KIP Aceh, Agusni AH.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur pelantikan dilakukan secara serentak dalam dua tahap pada Februari 2025. Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025, sebagaimana tercantum dalam ayat berikutnya.

Sementara pelantikan kepala daerah di Aceh sesuai Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA. Pelantikan gubernur/wakil gubernur dilakukan dalam sidang paripurna DPRA, sementara pelantikan bupati/wali kota di masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Lainnya

Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
Nasib Tragis Warga Gaza, Diam Mati Kelaparan, Antre Bantuan Makan Ditembaki Tentara Israel
Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Pelaku yang merupakan kurir 45 sabu ditangkap di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Polres Aceh Tenggara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keponakan hingga lima orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Enable Notifications OK No thanks