Infoaceh.net, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH memastikan pelantikan Kepala Daerah (KDh) Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Aceh mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sehingga dengan demikian untuk pelantikan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 ajang berlangsung dalam rapat paripurna istimewa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Sedangkan untuk pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Aceh, akan dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRK kabupaten/kota masing-masing.
“Untuk Aceh, pelantikan gubernur dan bupati/wali kota terpilih mengacu pada UUPA. Maka sesuai UUPA pasal 69 & 70, pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna masing-masing DPRA dan DPRK,” ujar Agusni AH dalam keterangannya, Sabtu (14/12).
Sedangkan untuk jadwal pelantikan, tanggal 7 Februari 2025 pelantikan gubernur/wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari pelantikan bupati/wakil bupati serta wali kota/wali kota.
“Itu jadwal secara nasional, untuk itu tanggal pelantikannya harus disesuaikan,” sebut Ketua KIP Aceh, Agusni AH.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur pelantikan dilakukan secara serentak dalam dua tahap pada Februari 2025. Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025, sebagaimana tercantum dalam ayat berikutnya.
Sementara pelantikan kepala daerah di Aceh sesuai Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA. Pelantikan gubernur/wakil gubernur dilakukan dalam sidang paripurna DPRA, sementara pelantikan bupati/wali kota di masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Berdasarkan Pasal 69 UUPA, pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden Republik Indonesia.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Sementara itu, pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengacu pada Pasal 70 UUPA. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota dalam rapat paripurna DPRK.