Berdasarkan Pasal 69 UUPA, pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden Republik Indonesia.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Sementara itu, pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengacu pada Pasal 70 UUPA. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota dalam rapat paripurna DPRK.
Lainnya
Aceh
Nasional

Luar Negeri
