Sidang DKPP: Panwaslih Mengaku Rp18 Juta Barang Bukti Dugaan Politik Uang Illiza–Afdhal Hilang
Tim pengawas pemilu kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp18 juta, yang diduga akan dibagikan kepada pemilih dengan nilai masing-masing Rp200 ribu per orang.
Selain uang tunai, Panwaslih juga mengamankan daftar nama penerima, bukti pendukung lain berupa catatan distribusi, dan pengakuan dari pelaku yang merupakan anggota tim sukses pasangan calon tersebut.
Namun, dalam sidang DKPP, Ketua Panwaslih Banda Indra Milwadi mengungkap bahwa uang tersebut awalnya ditaruh dalam laci meja salah satu komisioner. Beberapa hari kemudian, uang itu disebut telah dipindahkan ke kantor sekretariat Panwaslih untuk disimpan lebih aman.
Namun, sekretaris Panwaslih saat itu, Alfian, menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima atau menyimpan uang tersebut. Hingga saat ini, keberadaan uang itu tidak diketahui.
“Laporannya adalah, duit itu hilang,” ujar Indra Milwadi di hadapan majelis DKPP, disambut keheranan dari sejumlah pihak yang hadir.
Keputusan Pleno Melewati Batas Waktu
Tak hanya soal hilangnya barang bukti, Panwaslih Banda Aceh juga dinilai melakukan kelalaian fatal karena tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.
Berdasarkan aturan, Panwaslih memiliki waktu maksimal 7 hari untuk melakukan kajian awal, klarifikasi, dan memutus apakah laporan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau tidak.
Namun kenyataannya, pleno baru digelar pada 3 Desember 2024, lebih dari sepekan sejak peristiwa terjadi.
Dalam pleno itu, Panwaslih menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diteruskan, tanpa menjelaskan secara gamblang alasan keputusan tersebut kepada publik.
Pengadu Nilai Panwaslih Langgar Kode Etik Berat
Pengadu dalam perkara ini, Yulindawati, menilai bahwa tindakan Panwaslih Banda Aceh telah mencederai prinsip keadilan pemilu. Ia menyebut para komisioner melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak transparan dalam penanganan laporan, membiarkan barang bukti hilang, dan tidak profesional dalam menjaga integritas lembaga pengawas pemilu.
- DKPP putuskan nasib komisioner pemilu
- DKPP sidang etik komisioner Panwaslih
- Dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh
- Etik penyelenggara pemilu DKPP
- Hilangnya uang politik di Panwaslih
- Kasus pelanggaran pemilu 2024 Aceh
- Kecurangan pemilu daerah Aceh
- Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwadi
- Panwaslih Banda Aceh hilangkan barang bukti
- Uang Rp18 juta hilang kasus Illiza–Afdhal
- utama