Sidang DKPP: Panwaslih Mengaku Rp18 Juta Barang Bukti Dugaan Politik Uang Illiza–Afdhal Hilang
“Kami melihat adanya pembiaran bahkan potensi keberpihakan. Bagaimana bisa barang bukti sebesar itu hilang tanpa proses administrasi yang jelas?” ujar Yulindawati yang hadir dalam sidang tersebut.
Ia juga menyesalkan tidak adanya laporan kehilangan secara resmi ke pihak kepolisian atau internal Bawaslu, yang menurutnya menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
Sorotan Publik dan Desakan Penegakan Hukum
Kasus hilangnya barang bukti uang politik uang ini menjadi perhatian luas masyarakat Banda Aceh dan kalangan pegiat demokrasi di Aceh.
Banyak pihak mendesak agar DKPP bertindak tegas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap para komisioner jika terbukti lalai atau terlibat dalam upaya pengaburan fakta.
Tak sedikit pula yang meminta agar aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan turut turun tangan mengusut dugaan penghilangan barang bukti atau bahkan potensi tindak pidana penggelapan jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bisa masuk ke ranah pidana. Jika dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal di Aceh,” kata Munawar Syah, seorang aktivis pemilu di Banda Aceh.
DKPP Akan Dalami dan Putuskan Nasib Komisioner
Sidang DKPP RI yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah ini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Majelis menyatakan akan mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap, termasuk alur penyimpanan barang bukti, alasan penundaan pleno, dan tanggung jawab personal masing-masing komisioner.
Putusan DKPP terhadap perkara ini dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Jika terbukti bersalah, para komisioner dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
Hilangnya uang barang bukti dalam kasus dugaan politik uang pasangan Illiza–Afdhal dinilai menjadi catatan kelam dalam pengawasan Pilkada 2024 di Banda Aceh.
Di tengah upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas, kasus ini justru menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan serta lemahnya akuntabilitas internal lembaga pengawas.
- DKPP putuskan nasib komisioner pemilu
- DKPP sidang etik komisioner Panwaslih
- Dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh
- Etik penyelenggara pemilu DKPP
- Hilangnya uang politik di Panwaslih
- Kasus pelanggaran pemilu 2024 Aceh
- Kecurangan pemilu daerah Aceh
- Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwadi
- Panwaslih Banda Aceh hilangkan barang bukti
- Uang Rp18 juta hilang kasus Illiza–Afdhal
- utama